Polres Aceh Barat membongkar prostitusi anak di bawah umur yang beroperasi di Gang Buntu Jalan Beringin Maju, Desa Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus tersebut diungkap setelah sebelumnya diperoleh informasi bahwa di lokasi itu ada kegiatan prostitusi yang melibatkan anak berumur 15 Tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat, AKP Fitriadi mengatakan, begitu mengetahui hal itu petugas kemudian menyusun strategi dengan berpura-pura menjadi pelanggan dan menghubungi muncikari untuk sepakat menyesuaikan harga.
Kesepakatan pun terjadi dan tim langsung menuju ke lokasi. Setiba di lokasi, tim langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga sebagai tempat praktik prostitusi tersebut.
"Dari hasil penggerebekan di sebuah kamar, petugas menemukan seorang perempuan tanpa busana, serta pemilik rumah yang merupakan pasangan suami-istri (pasutri). Saat itu, kedua pasutri ini berada di ruang tamu yang bertugas untuk menjaga," kata Fitriadi dilansir Viva, Senin (19/3/2018).
Ketiganya pun diamankan polisi, yakni R (15) yang merupakan siswi di salah satu SMP, H (41) dan EY (35), selaku muncikari. Polisi pun mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp550 ribu dari kedua pasutri ini.
Untuk tarif, menurut keterangan tersangka, Rp500 ribu sekali pakai. Dari pembayaran tersebut, muncikari yang tak lain ialah pasutri mendapat jatah Rp200 ribu. Sedangkan anak di bawah umur mendapat Rp300 ribu. Praktik prostitusi itu sudah berjalan selama setahun.
Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sejumlah Rp250 ribu dari tangan R, serta 7 unit telepon seluler berbagai merek dan dua unit sepeda motor.
AKP Fitriadi mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. "Saat ini masih kami lakukan pengembangan dan akan kami konferensi pers-kan besok," jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus tersebut diungkap setelah sebelumnya diperoleh informasi bahwa di lokasi itu ada kegiatan prostitusi yang melibatkan anak berumur 15 Tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat, AKP Fitriadi mengatakan, begitu mengetahui hal itu petugas kemudian menyusun strategi dengan berpura-pura menjadi pelanggan dan menghubungi muncikari untuk sepakat menyesuaikan harga.
Kesepakatan pun terjadi dan tim langsung menuju ke lokasi. Setiba di lokasi, tim langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga sebagai tempat praktik prostitusi tersebut.
"Dari hasil penggerebekan di sebuah kamar, petugas menemukan seorang perempuan tanpa busana, serta pemilik rumah yang merupakan pasangan suami-istri (pasutri). Saat itu, kedua pasutri ini berada di ruang tamu yang bertugas untuk menjaga," kata Fitriadi dilansir Viva, Senin (19/3/2018).
Ketiganya pun diamankan polisi, yakni R (15) yang merupakan siswi di salah satu SMP, H (41) dan EY (35), selaku muncikari. Polisi pun mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp550 ribu dari kedua pasutri ini.
Untuk tarif, menurut keterangan tersangka, Rp500 ribu sekali pakai. Dari pembayaran tersebut, muncikari yang tak lain ialah pasutri mendapat jatah Rp200 ribu. Sedangkan anak di bawah umur mendapat Rp300 ribu. Praktik prostitusi itu sudah berjalan selama setahun.
Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sejumlah Rp250 ribu dari tangan R, serta 7 unit telepon seluler berbagai merek dan dua unit sepeda motor.
AKP Fitriadi mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. "Saat ini masih kami lakukan pengembangan dan akan kami konferensi pers-kan besok," jelasnya.
Komentar