Kasus perdagangan manusia terungkap di Depok, Jawa Barat. Dua pelaku ditangkap. Mereka menjajakan gadis muda via aplikasi chatting.
"Keterangan pelaku dia hanya (menjual) ke orang yang dikenal saja, meminta jasa, kemudian dihubungkan kepada korban, modusnya melalui WA, chatting dan sebagainya," kata Kasatreskrim Polresta Depok Kompol Dedy Kurniawan saat dimintai konfirmasi, Senin (26/11/2018).
Dedy menjelaskan, dua pelaku yang ditangkap memiliki peran sebagai perantara atau muncikari. Kedua pelaku, Iwan Setiawan dan Eko Supriyono, menjual miras sambil menjajakan gadis-gadis muda.
"Pelaku-pelaku ini berjualan miras. Nah, mereka mempekerjakan anak-anak di bawah umur ini untuk menemani tamu-tamu minum di pojok-pojokkan," jelas Dedy.
Dedy mengatakan ABG tersebut tidak hanya menemani pelanggan yang ada di lokasi jualan miras. ABG malang itu juga dijajakan untuk kencan.
TONTON VIDEONYA DISINI
"Ternyata, di balik itu, mereka menjual juga, secara langsung ada pelanggan mereka yang bekas minum akhirnya lewat transaksi mereka, mereka inilah yang mengantar pelanggan ke lokasi," tutur Dedy.
Atas perbuatan eksploitasi tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Mereka dijerat Pasal 76 I jo Pasal 89 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sumber
"Keterangan pelaku dia hanya (menjual) ke orang yang dikenal saja, meminta jasa, kemudian dihubungkan kepada korban, modusnya melalui WA, chatting dan sebagainya," kata Kasatreskrim Polresta Depok Kompol Dedy Kurniawan saat dimintai konfirmasi, Senin (26/11/2018).
Dedy menjelaskan, dua pelaku yang ditangkap memiliki peran sebagai perantara atau muncikari. Kedua pelaku, Iwan Setiawan dan Eko Supriyono, menjual miras sambil menjajakan gadis-gadis muda.
"Pelaku-pelaku ini berjualan miras. Nah, mereka mempekerjakan anak-anak di bawah umur ini untuk menemani tamu-tamu minum di pojok-pojokkan," jelas Dedy.
Dedy mengatakan ABG tersebut tidak hanya menemani pelanggan yang ada di lokasi jualan miras. ABG malang itu juga dijajakan untuk kencan.
TONTON VIDEONYA DISINI
"Ternyata, di balik itu, mereka menjual juga, secara langsung ada pelanggan mereka yang bekas minum akhirnya lewat transaksi mereka, mereka inilah yang mengantar pelanggan ke lokasi," tutur Dedy.
Atas perbuatan eksploitasi tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Mereka dijerat Pasal 76 I jo Pasal 89 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sumber
Komentar