Calon suami istri yang ingin melangsungkan acara pernikahan sebaiknya memahami, kalau saat ini sudah bisa daftar nikah via online tanpa harus datang langsung ke Kantor Urusan Agama (KUA). Karena itu kali ini kita akan bahas tuntas cara daftar online nikah di simkah yang merupakan website resmi dari KUA.
Seperti diketahui, pernikahan butuh persiapan yang matang, mulai dari sewa gedung, katering, busana pengantin dan keluarga, souvenir, hingga desain undangan. Namun, persiapan yang juga tidak boleh diabaikan adalah mendaftarkan pernikahan ke KUA.
Kementerian Agama (Kemenag) saat ini telah memberikan kemudahan akses. Jika biasanya kita harus datang terlebih dahulu ke kantor KUA, kini sudah bisa melalui situs resmi Simkah di simkah.kemenag.go.id saja. Jadi proses bisa lebih mudah dan cepat.
Lalu, bagaimana cara daftar nikah di Simkah ? Apa saja syarat dan dokumen yang harus dibutuhkan ? Apakah akan ada pungutan biaya atau tidak ? Semua pertanyaan tersebut akan kita bahas secara tuntas agar calon mempelai tidak bingung.
Syarat Pendaftaran Nikah
Sebelum melakukan pendaftaran nikah via online, yang harus dipersiapkan adalah sejumlah dokumen yang jadi syarat pernikahan baik secara online maupun langsung ke KUA.
Jika memang data yang dibutuhkan dalam format PDF, anda bisa melakukan scan dokumen ke PDF lewat ponsel. Untuk lebih jelasnya, simak daftarnya berikut ini:
1. N1 - Surat Pengantar Nikah (didapat dari Kelurahan/Desa)
2. N3 - Surat Persetujuan Mempelai
3. N5 - Surat Izin Orang Tua (jika calon pengantin berusia di bawah 21 tahun)
4. Surat Akta Cerai (jika calon pengantin sudah cerai)
5. Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)
6. Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:
- Calon suami berusia kurang dari 19 tahun.
- Calon istri berusia kurang dari 19 tahun.
- Izin poligami.
- Izin dari Kedutaan Besar untuk Warga Negara Asing (WNA).
8. Fotocopy Identitas Diri (e-KTP)
9. Fotocopy Kartu Keluarga
10. Fotocopy Akta Lahir
11. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika pernikahan dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon mempelai)
12. Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
13. Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
Perhatikan juga warna background foto harus biru. Jika latar belakang foto anda dan pasangan bukan berwarna biru, anda ganti terlebih dahulu background foto tersebut.
Biaya Daftar Nikah Online
Sejatinya tidak ada pungutan biaya nikah di KUA, dengan syarat digelar di KUA pada saat jam kerja operasional yakni hari Senin sampai dengan Jumat.
Jika ingin menggelar akad nikah di luar jam kerja, seperti di hari Sabtu atau Minggu, maka ada biaya yang harus dikeluarkan yakni senilai Rp 600.000.
Biaya itu juga berlaku jika anda ingin menggelar akad nikah di luar kantor KUA, seperti di rumah mempelai, masjid, atau gedung pertemuan. Biaya itu tetap berlaku meskipun digelar di jam kerja KUA.
Cara Daftar Nikah Online
Jika semua syarat yang dibutuhkan sudah siap, anda bisa mulai daftar nikah via online di Simkah dengan alamat situs simkah4.kemenag.go.id. Berikut adalah tahapan pendaftaran termasuk link daftar nikah online
1. Buka laman website simkah4.kemenag.go.id.
2. Pilih menu Masuk atau Daftar jika belum punya akun.
3. Lakukan pendaftaran sesuai petunjuk lalu login dengan username atau email dan password.
4. Lengkapi data diri di menu dashboard.
5. Pilih menu Daftar Nikah.
6. Pilih lokasi pelaksanaan akad nikah.
7. Tentukan provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.
8. Pilih nikah di luar KUA atau di KUA.
9. Tentukan tanggal dan jam akad nikah.
10. Masukkan data calon mempelai laki-laki dan perempuan.
11. Checklist dokumen persyaratan. Pastikan sudah benar-benar lengkap dan sesuai.
12. Masukkan nomor HP.
13. Unggah foto.
14. Cetak bukti pendaftaran.
15. Jika pernikahan dilakukan di luar kantor dan jam kerja KUA, maka kamu harus membayar biaya Rp600.000. Kamu akan mendapat invoice pembayaran dari sistem.
16. Lakukan pembayaran tagihan sesuai dengan informasi yang tertera dalam invoice.
Baca Juga : Dekorasi Pernikahan Outdoor
Apabila sudah, tunggu beberapa saat untuk menerima notifikasi dari email yang menginformasikan bahwa proses pendaftaran sudah diterima. Detail mengenai pendaftaran pernikahan juga akan dijelaskan lewat email.
Hal Yang Wajib Diperhatikan
Pastikan anda melakukan proses daftar minimal 10 hari sebelum acara pernikahan agar tidak terjadi keterlambatan. Jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja, calon mempelai diminta untuk datang langsung ke kantor kecamatan tempat akad nikah untuk meminta dispensasi nikah.
Yang patut diperhatikan, sejatinya calon pasangan masih harus datang ke kantor KUA usai daftar nikah via online di Simkah Kemenag untuk melakukan pemeriksaan nikah dan membawa berkas yang dibutuhkan paling lambat 15 hari kerja usai pendaftaran sesuai dengan PMA No. 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.
Jika sampai 15 hari kerja anda belum datang ke KUA, maka berkas pendaftaran online akan dibatalkan dan harus melakukan proses daftar dari awal lagi. Jika semua syarat dan alur pendaftaran sudah terpenuhi, kini tinggal menunggu dan berdoa saja sampai hari-H akad nikah.
Komentar